Minggu, 29 Januari 2012

Pertanyaan Seputar Badal Haji

 Ibu saya bernadzar ingin menunaikan ibadah haji. Sampai beliau wafat, keinginan itu tidak terpenuhi. Haruskah kami anak-anaknya mewujudkan keinginan ibu?

Seseorang yang saat hidup mampu berhaji namun karena terlanjur meninggal, maka wajib hukumnya bagi ahli warisnya untuk menghajikannya.

Bolehkah kita menghajikan orang yang belum meninggal?

Seseorang yang sedang berpenyakit sehingga secara fisik tidak bisa menunaikan ibadah haji bisa dihajikan.

Bagaimana bila si orangtua itu miskin dan tidak sanggup berhaji? Haruskah ahli warisnya menghajikan.

Ya, dalam kasus ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. 

Adakah syarat bagi orang yang ingin membadalkan orang tuanya?

Syarat pertama, orang yang ingin membadalkan adalah orang yang sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Syarat kedua?

Orang yang dibadalkan memang sudah meninggal, atau sudah renta dan tidak sanggup secara fisik menjalankan ibadah haji.

Ada syarat lain?

Ya, orang yang dibadalkan hajinya hanyalah mereka yang mati di dalam keadaan muslim. Bagi mereka yang tidak pernah menunaikan salat seumur hidupnya ia bukanlah muslim. Orang semacam ini tidak sah dibadalkan. Dia sudah kafir.

Bolehkah membadalkan lebih dari satu orang?

Saat ini ada kecenderungan membadalkan lebih dari satu orang bahkan terkadang lima orang sekaligus. Hal ini bukan sesuatu yang benar. Satu orang hanya bisa membadalkan satu orang pada setiap tahunnya.

Apakah dibenarkan badal haji dengan mengutip uang?

Kita semua tahu, ibadah haji adalah ibadah yang amat mulia. Jadi, amat tidak pantas bila badal haji menjadi sebuah profesi, menjadi ajang bisnis, dan bahkan dipakai sebagai sarana menumpuk harta.

Dalam kasus yang akan membadalkan bukanlah orang yang berlebihan hartanya, sedangkah yang akan dibadalkan adalah orang yang mampu secara finansial, bolehkan  memberikan sejumlah uang?

Bila uang itu digunakan untuk biaya perjalanan haji, maka hal itu diperkenankan. Bila uang itu adalah sebagai upah apalagi hasil tawar-menawar antara yang akan menghajikan dengan keluarga yang akan dihajikan maka hal itu dilarang.

[ayb@2012]

===== ONH Plus, Umrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar