Sabtu, 30 April 2011

Provider Visa Haji dan Umroh

Salah satu mitra travel haji dan umroh adalah provider visa, provider visa inilah yang menyediakan visa untuk jamaah yang setiap bulannya hampir mencapai 50.000 dokumen yang dikeluarkan kedutaan arab saudi di indonesia.

Kamis, 28 April 2011

Manfaat Vaksin Meningitis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menunaikan ibadah haji tidak cukup hanya menyiapkan mental dan finansial saja. Lebih dari itu calon jemaah haji seharusnya juga menyiapkan fisiknya agar siap menghadapi cuaca dan penularan penyakit.

Salah satu caranya adalah dengan melakukan vaksinasi. Vaksin meningitis adalah vaksin wajib yang harus dilakukan calon jemaah haji untuk melindungi risiko tertular meningitis meningokokus, suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang dan keracunan darah.

"Meningitis adalah penyakit serius dengan angka kematian tinggi. Bakteri ini sebenarnya tidak ada di Indonesia tapi untuk orang yang akan bepergian ke negara lain terutama ke daerah endemi, harus divaksin," kata dr.Samsuridjal Djauzi, Sp.PD, dalam acara media edukasi Mari Lindungi Bangsa, Cegah Meningitis di Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Daerah endemik meningitis meningokokus antara lain Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Selandia Baru. "Selama melakukan ibadah haji, kita akan bertemu dengan orang dari berbagai negara yang mungkin saja menjadi pembawa atau carrier bakteri meningitis," katanya.

Orang yang bepergian ke luar negeri membawa risiko menularkan meningitis kepada orang lain yang akhirnya dapat menularkan kepada populasi yang lebih besar. "Bila tidak dilakukan pencegahan dari sekarang, bisa saja suatu saat nanti penyakit ini mencapai tahap endemik di Indonesia," paparnya.

Meningitis meningokukus disebabkan oleh lima tipe bakteri atau serogrup A,B,C,Y, dan W-135. "Penularannya melalui butiran ludah yang menempel di mukosa lalu masuk ke peredaran darah dan selaput otak," kata dokter yang menjadi wakil ketua komite penasihat ahli imunisasi nasional ini.

Bahkan, berada dalam waktu lama dengan seseorang yang menjadi pembawa bakteri ini dapat meningkatkan risiko terinfeksi bakteri itu sampai 800 kali. Kebanyakan kasus penyakit ini juga terjadi pada orang-orang yang sebelumnya sehat.

Gejala meningitis yang utama adalah nyeri kepala, leher kaku, kulit kemerahan, kesadaran menurun dan kejang-kejang. "Pada awalnya penyakit ini hanya menimbulkan gejala ringan mirip flu namun dengan cepat bisa menjadi berat," kata Prof.Heinz-Josef Schmitt, dari Novartis Global dalam kesempatan yang sama.

Vaksinasi meningitis sebaiknya dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. "Kurang dari itu sistem antibodi tidak bisa terbentuk sempurna," kata Samsuridzal.

Rabu, 27 April 2011

Buku Haji dari Masa ke Masa

REPUBLIKA.CO.ID, Sewaktu berangkat ke Tanah Suci, seorang jamaah masih menyimpan rasa waswas tentang hiruk-pikuk melontar jumrah. Benak dia masih dipenuhi cerita-cerita tragedi Mina yang menelan banyak korban.

Ia belum menerima pembaruan informasi tentang kondisi Mina. ‘’Lega rasanya, begitu pelaksanaan lontar jumrah, ternyata nyaman, tanpa perlu berdesak-desakan,’’ ujar jamaah itu.

Jamaah lain, banyak yang protes karena mereka harus mandi di atas lubang WC. Mereka lantas menganggap pondokan mereka tak layak. Padahal, model kamar mandi di pondokan-pondokan di Makkah ya memang begitu.

Cerita-cerita seperti itu, tentu bertumpuk di Kementerian Agama (Kemenag) lewat laporan-laporan petugas haji. Karena itu, dalam focus discussion group (FGD) untuk membahas mock up buku Haji dari Masa ke Masa, Selasa (26/4) sore, muncul usulan-usulan perlunya memperbanyak cerita tentang kondisi terbaru di Tanah Suci.

‘’Kemenag memiliki informasi yang relatif utuh dari masa ke masa, kalau jamaah calon haji membaca buku ini tentu akan memiliki perspektif yang utuh tentang pelaksanaan haji,’ ujar Dirut Balai Pustaka Zaim Uchrowi. Karena itu, Zaim menyarankan agar buku ini menambah cerita tentang tantangan operasional dalam pengorgansiasian jamaah.

Mock up buku Haji dari Masa ke Masa disiapkan oleh tim di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Tim yang diketuai Ali Rokhmad itu sudah bekerja sejak Maret 2010 untuk mengumpulkan berbagai informasi dan foto-foto. Mereka bahkan harus berburu koleksi paspor haji di masa kolonial ke Surabaya.

Beberapa tokoh diundang dalam focus discussion group (FGD) itu untuk mendapatkan masukan tentang akurasi fakta-fakta maupun penilaian tentang isi dan desain buku. Beberapa tokoh yang diundang antara lain mantan menteri agama Maftuh Basyuni, mantan sekjen PWI Parni Hadi, Dirut Balai Pustaka Zaim Uchrowi, Dirut LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf, wartawan Republika Alwi Shahab, dan sejarawan/penulis buku Berhaji di Masa Kolonial Dien Madjid.

‘’Kalau dapat sambutan positif dari publik, kita akan terjemahkan ke dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris,’’ ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir, selaku penanggung jawab penyusunan buku ini.

Selasa, 26 April 2011

Jamaah Haji 2011 Mesti Lunasi Bulan Juli

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (PBIH) 2011 diperkirakan berlangsung Juli mendatang. Pasalnya, awal Oktober Calon Jemaah Haji (CJH) sudah harus masuk asrama haji dan 2 Oktober sudah diterbangkan ke tanah suci khususnya bagi jemaah yang tergabung di gelombang I.

Besaran ongkos haji diperkirakan sama dengan tahun 2010, bahkan bisa lebih murah. Hal itu disampaikan mantan Kabag Perjalanan Ibadah Haji Kementerian Agama Palembang Drs H Musadad Kholil

Rabu, 20 April 2011

Provider Visa Umrah Di Evaluasi

JAKARTA– Kementerian Agama dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan evaluasi terhadap provider visa umrah, terkait dugaan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.


Direktur Pembinaan Haji, Kementerian Agama Ahmad Kartono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.Jikamemangterbuktiada oknum ataupun providervisa umrah yang terlibat, aturannya jelas. Dalam peraturan menteri agama disebutkan ada tiga sanksi yang mungkin diterapkan, yakni peringatan tertulis,pembekuan, atau percabutan.

”Kita lihat saja sebatas mana dia (provider atau oknum) melakukan pelanggaran. Kalau memang oknum itu, orang yang punya perusahaan tapi melakukan tindakantindakan yang menyimpang dari aturan kedutaan terkait dengan visa, ya kita tindak,” katanya di Jakarta kemarin. Sebagaimana diketahui, minat umat muslim untuk menunaikan ibadah umrah terus bertambah. Tiap hari pengurusan visa bisa mencapai 5.000 orang.Akibatnya, antrean pun mengular dan rawan adanya oknum yang memanfaatkan hal tersebut. Lebih lanjut, Kartono menyarankan untuk membenahi pelayahan visa umrah. Sebab dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, belum diatur secara jelas antara kewenangan Kemenag dan biro umrah.

Sementara peraturan baru yakni UU No 13 Tahun 2008 lalu, belum ada turunannya dalam pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah. “Terus terang kita di bawah masih nunggu, karena baru PP yang sudah diharmonisasi.Di bawahnya PP, yakni PMA,belum,”katanya. Kasubdit Umrah Kementerian Agama Ahmad Basani mengatakan hingga kini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama. Pedoman tersebut dinilai masih sangat minim aturan dibandingkan dengan perkembangan umrah yang terjadi belakangan ini, termasuk peraturan yang mengatur soal provider visa umrah. ”Seperti provider itu nggak ada, karena dulu tidak menggunakan provider. Dulu orang kasih persyaratan visa pukul 10.00 WIB, sore sudah selesai,”jelasnya. Basani menjelaskan, sebelum melaksanakan ibadah umrah, seorang jamaah harus mendapatkan visa dengan cara mendaftarkan pada penyelenggara ibadah umrah yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama.

Data yang telah dimasukkan, kemudian dikirim ke provider visa umrah yang berada di Mekkah dan telah mendapat pengakuan dari pemerintah Saudi.”Pihak ketiga itu sebenarnya pihak yang resmi karena memang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan biro perjalanan haji Indonesia,”katanya. Bahkan, provider tersebut telah mendapat izin dari lembaga kementerian seperti Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah,Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi,Kementerian Hukum dan HAM,serta Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.Diakui,keterlibatan provider visa umrah merupakan perubahan arah kebijakan dari pemerintah Saudi.

Permasalahan yang muncul terkait provider ataupun oknum pembuat visa terjadi sekitar dua tahun belakangan ini. ”Oh, nggak bisa (mengurus visa langsung ke kedutaan), dulu seperti itu. Sekitar tiga-empat tahun lalu memang langsung.Arab Saudi yang buat peraturan harus melalui provider, bukan kita. Kalau dulu langsung,tidak ada orang yang macam-macam, orang bisa ngantar pagi siang sudah selesai, dulu seperti itu.” Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini terdapat 212 biro penyelenggara haji khusus, sedangkan 329 biro penyelenggara haji dan umrah. Rinciannya, 207 biro penyelenggara haji khusus dan umrah sisanya 122 penyelenggara umrah. Sementara jumlah provider yang dilibatkan dalam pembuatan visa sebanyak 40 perusahaan.

”Terakhir kurang lebih 40 ke bawah.Saya sedang tata lagi, yang aktif benar sih dari asosiasi sekitar 12, tapi benar apa nggak. Ya, itulah kadang- kadang sudah bikin perjanjian, orang sana kadang berhenti di tengah jalan kita belum dapat laporan lagi,”paparnya. Untuk mengantisipasi munculnya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah umrah,pihaknya dalam waktu dekat,sebelum musim liburan pada Juni mendatang, akan memanggil provider untuk dilakukan evaluasi

Selasa, 19 April 2011

Berantas Mafia Visa Umrah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, terus mengumpulkan data-data penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oknum mafia yang bermaksud merusak penyelenggaran ibadah umrah. Hal itu dikemukakan Konsul Kedubes Arab Saudi, Abdulaziz Al-Abdullah Ar-Raqabi, kepada Republika, di Jakarta, kemarin.

“Bila tidak, maka kita (Arab Saudi, red) juga yang akan rugi. Karena ini menyangkut pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat pihak kedubes Arab Saudi mengambil langkah cepat dalam mengatasi mafia umrah ini. Di antaranya, jumlah umat Islam Indonesia yang ingin berumrah jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Saat ini, puluhan ribu calon jamaah umrah sedang menanti keberangkatan pada April dan Mei. “Kalau tidak segera diatasi, mafia umrah ini akan makin merajalela,” ungkap Ar-Raqabi.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya terus mengumpulkan berbagai bukti penyelewengan yang dilakukan oknum mafia tersebut. Mulai dari penggunaan pelat nomor kendaraan atas nama korps diplomat (CD) kedubes Arab Saudi, pengakuan bersangkutan sebagai wakil pemerintah Saudi saat melaporkan sebuah travel ke kepolisian, dan lainnya.

“Penggunaan kendaraan dengan pelat nomor CD itu hanya untuk pegawai kedubes yang mendapat mandat dari pemerintah Arab Saudi. Mereka juga diberikan ID-Card sebagai bukti bahwa mereka adalah staf diplomat,” terang Ar-Raqabi.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Media Kedubes Saudi, Nawaf Naif al-Kurnas. Menurut Nawaf, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut telah membuat hubungan pemerintah Arab Saudi, khususnya kedubes dengan pemerintah Indonesia dan para penyelenggara umrah menjadi terganggu. “Ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi, sudah membawa nama pemerintah Saudi untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

Al-Kurnas berharap, ada kerja sama antara kedubes Arab Saudi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindak tegas oknum mafia tersebut. “Kita harus bekerja sama mengatasi berbagai problem penyelenggaraan umrah, termasuk mengatasi mafia yang merusak hubungan Indonesia dan Arab Saudi,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum biro Gema Wahyu Pratama, Sefli Suharnan, berencana melaporkan balik tuduhan yang disampaikan oknum pelapor berinisial UM ke kepolisian. “Jika tidak terbukti apa yang mereka tuduhkan pada klien kami, maka kami akan melakukan tuntutan balik,” ujar Sefli, akhir pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, WNA Arab Saudi yang melaporkan adanya pemalsuan dokumen oleh Gema Wahyu Pratama kepada polisi bernama Umar Miski. Surat laporan itu ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit I, Kompol Liberti P, dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/1230/IV/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 April. “Faktanya, kini semua paspor sudah dinyatakan oleh kedubes Arab Saudi bahwa semua paspor dan visa dari Gema Wahyu Pratama adalah asli,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Himpuh HM Wahyu, menyatakan, pihaknya berharap penyelenggaraan umrah berjalan dengan baik dan lancar. “Kita semua sangat menentang setiap kezaliman. Jika ada oknum yang mau mencoba merusak regulasi dan sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia, maka kita harus melawannya,” tegas Wahyu kepada Republika.

Ia sangat mendukung langkah kedubes Arab Saudi yang terus berupaya memperbaiki pelayanan ibadah umrah untuk seluruh umat Islam, termasuk memberantas setiap bentuk kejahatan. “Dengan langkah seperti ini, kita berharap ada jalan terbaik bagi seluruh penyelenggara umrah dan jamaah,” terangnya.

Senin, 18 April 2011

Tertibkan Aturan Umrah

JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerbitkan aturan untuk menertibkan pelaksanaan ibadah umrah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah jamaah umrah yang menyalahgunakan visa.

“Sekarang memang lagi di-set up bagaimana Kementerian Agama juga concern dalam penyelenggaraan umrah secara langsung,” tegas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta kemarin. Suryadharma mengaku, dalam nomenklatur (acuan) Kemenag telah diatur bahwa pemerintah harus terlibat dalam penyelenggaraan umrah. Apalagi,Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah terbentuk.“Ini diperlukan (keterlibatan pemerintah) karena nomenklaturnya memang seperti itu,” tandasnya.

Selama ini, ungkap Menag, pemerintah hanya berkonsentrasi pada penyelenggaraan haji, sedangkan umrah belum tertangani secara serius. Karena itu, kebijakan yang akan dibuat nantinya akan mengatur penyelenggaraan umrah secara komprehensif. Selain itu, peraturan mengenai umrah juga untuk mencegah adanya warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa umrah untuk mencari kerja di Arab Saudi.“Bagi sejumlah orang, umrah sering dijadikan pintu masuk untuk bisa mencari pekerjaan di Arab Saudi,”jelasnya. Menurut Suryadharma,berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak WNI yang telantar di Arab Saudi adalah jamaah umrah yang tidak kembali seusai melaksanakan ibadah. “Ini yang membuat kita prihatin, banyak yang telantar, usut punya usut, pintu masuknya lewat umrah.

Dia punya visa, lalu menghilang di sana,” paparnya. Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu mengatakan, untuk mencegah hal itu terulang, diperlukan kontrol dari Kemenag terhadap perusahaanperusahaan yang menyelenggarakan umrah. Perusahaan tersebut nantinya diwajibkan melaporkan kepada Kemenag atas pelaksanaan umrah.Terutama mengenai jumlah jamaah yang diberangkatkan dan dipulangkan. Jika jumlah yang diberangkatkan tidak sesuai dengan yang dipulangkan, biro perjalanan umrah akan diminta untuk menjelaskannya.Termasuk jika ada jamaah yang sakit ataupun meninggal dunia.

Dengan demikian, tidak ada lagi jamaah umrah yang telantar di Arab Saudi. Mengenai banyaknya keluhan dalam pembuatan visa, Suryadharma berharap pengurusan visa dapat diurus langsung ke Kedutaan Arab Saudi tanpa melibatkan perusahaan. Dengan demikian,proses pengurusan tidak terlalu panjang dan lama. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif meminta agar Kemenag tidak ikut campur mengurusi umrah. Menurut dia, Kemenag seharusnya hanya mengurusi masalah pembinaan umat saja.Adapun untuk penyelenggaraan haji dan umrah, seharusnya diselenggarakan oleh badan tersendiri.

“Haji saja belum beres, masih banyak yang harus diperbaiki, sudah nambah umrah,” tegasnya. Artha menilai, jika terlalu disibukkan dengan penyelenggaraan haji, kerukunan antarumat beragama kurang mendapat perhatian. “Nanti yang mengurusi kerukunan agama siapa?”tanyanya

Travel Haji Plus

Jumat, 15 April 2011

Mengurus Visa Umroh Dengan Mudah

Visa umroh berbeda dengan visa reguler. Karena peruntukannya juga berbeda. Visa umroh berlaku selama 30 hari saja. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat tinggal di Arab Saudi selama 30 hari. Di dalam 30 hari Anda akan melakukan umroh, pastikan keberangkatan Anda dari Arab Saudi dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk. Visa untuk umroh di bulan Ramadan tidak dapat melebihi hari terakhir bulan Ramadan. Anda harus meninggalkan Arab Saudi pada akhir bulan Ramadan dan tidak dapat merayakan Idul Fitri di sana. 

Persyaratan Visa umroh:

  • Paspor asli (masa berlaku min. 6 bulan) dengan nama min. 3 kata. Contoh: Muhammad Arifin Ilham, Siti Arifah Binti Daud, dsb.
  • Pas photo berwarna 4×6 = 6 lembar (latar belakang putih bagian wajah tampak 80%)
  • Kartu keluarga bagi yang membawa putra putinya (asli)Surat nikah bagi suami/istri (asli)
  • Foto kopi KTPAkte kelahiran anak bagi yang mengikut sertakan putra/putrinya (asli)
  • Untuk Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami /Mahramnya, apabila tidak maka diwajibkan untuk dilengkapi dengan surat Mahram. Sedangkan untuk jamaah wanita yang berusia diatas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami/mahramnya (Hanya menyertakan KTP ASLI)
  • Dokumen selambat-lambatnya diterima 3 Minggu sebelum keberangkatan

Persyaratan pengurusan visa umroh ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta. Di lain tempat ada persyaratan yang lebih kompleks lagi. Seperti ini contohnya:

  • bila seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
  • Foto paspor berwarna terbaru.
  • Paspor harus masih berlaku setidaknya selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.
  • Tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan. Berangkat dari Arab Saudi harus dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk.
  • Perempuan dan anak-anak harus disertai oleh suami / ayah atau saudara laki-laki (Mahram). Bukti hubungan yang dibutuhkan (sertifikat pernikahan untuk seorang istri, akta kelahiran untuk anak yang menunjukkan nama kedua orang tua). Mahram harus melakukan perjalanan ke dan dari Arab Saudi pada penerbangan yang sama sebagai istri dan anak-anaknya.
  • bila seorang wanita 45 tahun atau lebih tua, dia diperbolehkan pergi tanpa Mahram bila ia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan mengajukan diaktakan Tidak Keberatan Sertifikat dari dia Mahram.
  • bila pemohon bukan warga negara dari negara dia adalah menerapkan dari, izin tinggal yang sah harus diserahkan dengan aplikasi tersebut.
  • Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis meningokokus wajib dilampirkan. Sertifikat vaksinasi seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun. Sertifikat vaksinasi harus dengan pemohon pada masuk ke Arab Saudi.


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam waktu dekat pemerintah akan mengupayakan pendekatan government to government kepada Pemerintah Arab Saudi agar pengurusan visa umrah dipermudah. Tanpa melewati broker dan mafia visa umrah sehingga birokorasi tidak terlalu panjang dan memakan biaya tinggi. Demikian disampaikan oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali. ”Kita harapkan seperti itu, visa diurus langsung ke kedutaan arab Saudi,”kata dia.

Kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (15/4), Suryadharma mengemukakan meskipun di Kementerian Agama terdapat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tetapi diakui selama ini pemerintah belum terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah. Karenanya, pemerintah sedang melakukan pengkajian kemungkinan terlibat dan concern langsung dalam penyelenggaraan umrah. ”Memang lagi di set up,”kata dia.

Suryadharma menjelaskan keterlibatan ini cukup berasalan dan berdasar. Nomenklatur yang terdapat dalam UU NO 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji memungkinkan pemerintah terlibat. Namun demikian, seperti apakah bentuk keterlibatannya pemerintah masih mengkajinya.

Selain itu, lanjut Suryadharma, pihaknya memandang perlu melakukan kontrol dan pengawasan ketat bagi penyelenggaraan umrah. Sebab, ada indikasi umrah dijadikan sebagai media pintu gerbang mencari pekerjaan di Arab Saudi. ”Ini yang juga membuat kita prihatin, usut punya usut pintu masuknya lewat umrah,”papar dia.

Suryadharma mengatakan pihaknya sedang menjajaki gagasan pengelolaan tabung umrah. Sekalipun gagasan itu masih mentah. Namun diharapkan bisa menjadi wacana serius untuk memanfaatkan umrah sebagai wisata religi. Terutama bagi anak-anak guna mengisi libur panjang mereka sekaligus belajar dan membangun karakter bangsa sejak dini. ”Pada waktunya mereka bisa berangkat umrah itu sebagai pembelajaran bagi mereka,”tandas dia.

Calo Kuota Haji Masih Ada

Penjual Kuota Haji
Jakarta, CyberNews. Menteri Agama Suryadharma Ali, siang ini melakukan inspeksi mendadak (sidak)ke ruang Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama. Kedatangan Suryadharma yang melangkah dengan cepat, membuat beberapa petugas di ruang kerja Siskohat, kaget.

Di ruang tersebut nampak Kasubdit Dokumen Haji, Sri Ilham Lubis dan beberapa staf nya. Terjadi dialog antara Menag dengan 'crew' Siskohat. Menag juga memperhatikan monitor yang menyajikan data perkembangan daftar tunggu haji di tiap provinsi dan kabupaten kota.

"Kita perlu sidak ini, karena persiapan pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan jauh hari, dan butuh ketelitian tinggi," kata Menag. Kepada para petugas, Menag pun minta print out perkembangan terakhir daftar tunggu jemaah haji.

Dalam kesempatan yang sama, Menag menyatakan siap menindak oknum-oknum yang terbukti menjual kuota haji. Banyaknya orang dalam daftar tunggu haji, menjadikan kuota haji selalu diperebutkan.

"Daftar tunggu memang luar biasa, ada yang sampai 12 tahun bahkan lebih. Namun kalau ada yang menjual kuota itu tidak dibenarkan. Kalau ada yang jual-beli kuota seret aja orangnya. Saya tindak tegas, bisa saya pecat," tegas Menag.

Dia menambahkan bahwa masyarakat juga harus hati-hati karena banyak berkeliaran oknum yang membawa-bawa nama Kemenag untuk mencari keuntungan pribadi. Bisa jadi itu adalah penipuan, yang menyesatkan jemaah calon haji.

Minggu, 10 April 2011

Mualaf Dapat Tiket Umrah Gratis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Tanpa terasa, Masjid Lautze sudah menginjak usia 20 tahun. Bila menilik ke belakang, banyak kisah inspiratif yang menaungi perjalanan masjid ini. Di awal, masjid yang berupa rumah dan
kantor (rukan) berlantai empat, merupakan masjid pertama yang mengontrak.

Label itu tak berlangsung lama, berkat bantuan sejumlah pihak melalui PT. Abdi Bangsa, pendiri Harian Republika, masjid Lautze resmi memiliki properti sendiri.

“Alhamdulillah, 9 April lalu, Yayasan Haji Karim Oei merayakan hari jadinya ke- 20 tahun. Dahulu kita sewa tempat ini (ruko) sehingga menjadi masjid pertama yang mengontrak. Kini masjid ini sudah tidak ngontrak lagi bahkan sudah punya cabang seperti yang ada di Garding Serpong,” papar anak pendiri Yayasan Haji Karim Oei, Ali Karim Oei,
saat memberikan sambutan dalam syukuran sederhana yang berlangsung Ahad (10/4).

Ali memaparkan semenjaknya berdirinya Yayasan Haji Karim Oei,terhitung tahun 1991, sudah ribuan orang yang diislamkan. Hingga kini, kata dia, masjid ini masih menjadi tempat rujukan bagi orang-orang yang tidak hanya berasal dari kalangan Tionghoa memutuskan memeluk Islam.

“Selama berjalannya waktu, masjid ini telah mengislamkan puluhan orang. Sekarang memang satu atau dua orang. Tapi itu tidak masalah. Karena hal itu adalah rezeki dari Allah,: kata dia. Dikatakan Ali, banyak tidaknya seseorang memeluk Islam tergantung dari umat Islam sendiri. Yang terpenting adalah dakwah tetap berlanjut.

“Mengislamkan satu orang saja, dunia serasa milik kita. Itulah keyakinan yang harus dipegang umat Islam,” kata Ali yang saat itu juga berkesempatan mengislamkan tiga orang.

Dalam sambutannya itu, Ali tak lupa mengumumkan kabar yang tak kalah bahagia. Yayasan Masjid Ali Karim Oei pada 25 April mendatang akan memberangkatkan dua orang mualaf untuk berumrah ke tanah suci. Kesempatan itu menurut Ali, tak terlepas dari kemuliaan seorang darmawan yang menginginkan syiar Islam di masjid Lautze terus
bergeliat tanpa terkikis waktu.

“Kita bisa umrah atau haji tergantung kita. Kalau niatnya tidak, ya, bakalan sulit untuk umrah dan haji. Bagi yang berangkat diharapkan terus bersyukur,” pesan Ali yang kemudian menutupi syukuran tersebut dengan potong tumpeng sederhana yang disaksikan para jamaah dan pengurus masjid Lautze.

Masjid Lautze Jakarta berdiri tahun 1993, 2 tahun setelah Yayasan Haji Karim Oei (YHKO) resmi berdiri pada 9 April 1991. Masjid ini mengontrak sebuah ruko 2 lantai di bangunan bernomor 87-89 di jalan Lautze, daerah Pecinan, Jakarta Barat. Lantaran berada di jalan Lautze, masjid ini kemudian lebih dikenal dengan nama Masjid Lautze. Masjid Lautze diresmikan mantan presiden BJ Habibie pada tahun 1991. Saat ini, Masjid Lautze punya tiga cabang. Ada di Tangerang, Bandung, dan Cirebon.

Redaktur: Stevy Maradona

Ratusan Paspor Jamaah Umroh Disita Polda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penahanan pihak Polda Metro Jaya terhadap ratusan paspor jamaah umrah, dinilai janggal. Tuduhan adanya dokumen palsu yang mendasari penahanan tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Ini mestinya kalau dokumen tidak layak, pihak kedutaan yang seharusnya mengeluarkan statement, bahwa ada dokumen palsu. Jadi ini sebenarnya ada apa," ujar Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH), Baluki Ahmad, saat dihubungi Republika, Ahad, (10/04). Menurutnya, tetang dokumen dari ratusan jamaah itu sebenarnya tidak ada masalah

Pihak Kedutaan Arab Saudi ketika mengeluarkan visa pun tidak ada persoalan. Jika memang ada pemalsuan dokumen atau ada hal yang bermasalah dengan dokumen dari para jamaah umrah itu, tentunya pihak kedutaan juga tidak akan mengeluarkan visa. Akan tetapi kali ini, visa tersebut sudah tidak bermasalah.

Namun, seperti yang diberitakan Republika pada Kamis (07/04), sebanyak 374 paspor jamaah umrah disita pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Tindakan tersebut didasarkan pada adanya laporan tentang dokumen yang bermasalah. Baluki menjelaskan, terkait tuduhan itu, ternyata sebelumnya ada oknum warga negara asing yang memberikan laporan tersebut. Lalu yang melakukan penyitaan juga mengaku polisi. Namun, ketika ditelusuri, pihak Polda juga tidak mengetahui tentang masalah tersebut. "Kedutaan juga dibuat bingung soal ini," katanya. Pada Senin (11/04), Baluki akan kembali ke Polda untuk mencari solusi atas masalah ini. Dia berharap Polda bisa mengeluarkan pernyataan yang bisa memperjelas keadaan.

"Kalau dianggap salah ya dibeberkan apa kesalahannya. Kalau tidak ya dikeluarkan SP3nya," ujarnya. Ke depan, dia ingin pihak kepolisian harus lebih jeli jika menghadapi permasalahan serupa. Harus benar-benar dilihat dasar laporannya apa, terlebih lagi datang dari orang asing.

Sementara itu, Direktur Biro Perjalanan Haji dan Umroh PT Gema Wahyu Pratama, Muhammad Ilyas Marwal, menilai bahwa permasalahan ini sebenarnya dipicu oleh seorang oknum. Dia sudah mengantongi nama oknum itu, tapi tidak ingin dieksposenya karena masih harus mencari bukti dan melakukan beberapa klarifikasi. Ilyas sangat yakin dengan hipotesanya karena penyitaan ratusan paspor itu didasarkan pada laporan seorang warga negara asing. Orang tersebut mengatasnamakan Pemerintah Arab Saudi. Namun ketika dilakukan pengecekan di Kedutaan Arab Saudi tidak ada bukti surat kuasa kepada orang itu.

"Mestinya pemerintah dalam hal ini Polda mesti lebih jeli, harus dilihat dulu buktinya apakah benar wakil pemerintah Saudi," katanya. Selain itu, Ilyas mengatakan bahwa penyitaan itu juga tidak prosedural. Karena menurut kedutaan, visa yang dikeluarkan sudah legal dan sah.

IPHI Bangun Menara Haji

JAKARTA--MICOM: Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) akan membangun Menara Persaudaraan haji yang akan dibiayai dari hasil penjualan saham kepada sekitar empat juta anggotanya.

Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa di depan ribuan anggota IPHI pada Tasyakur Nasional Kebangkitan Haji untuk Kemakmuran Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun IPHI ke-21 di Jakarta, Sabtu (9/4) mengatakan nilai saham tersebut senilai Rp1 juta per lembar.

Selama ini, ujar Kurdi, penggalangan dana melalui wakaf produktif belum terlaksana, karena itu IPHI mencoba memberi contoh pelaksanaan reksadana wakaf dan saham ventura. "Jawa Timur sudah mau memborong 10.000 lembar dan Ambon mau borong 5.000 lembar dalam rangka investasi ini," katanya.

Ia mengatakan, pembangunan menara tersebut bertujuan untuk kepentingan kegiatan IPHI maupun dakwah umat Islam lainnya berupa pusat bisnis syariah dan perkantoran, termasuk untuk penginapan bagi jemaah umroh sebelum keberangkatan ke tanah suci, ditambah masjid dan 'hall'.

Sementara itu, Wakil ketua IPHI Basri Bermanda mengatakan, gedung tersebut rencananya akan berlokasi di Jalan Gatot subroto, namun demikian masih dalam negosiasi pembelian lahan dengan nilai lahan sekitar Rp200 miliar. "Sedangkan untuk gedungnya, nilainya tergantung dari hasil penggalangan dana ini," katanya.

Kurdi juga mengatakan, IPHI sudah berkomitmen akan membangun ekonomi syariah untuk kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia.

Pelayanan Jamaah Haji Masih Buruk

'Lebih Baik Jamaah Haji Langsung Daftar ke Bank Syariah'

REPUBLIKA.CO.ID, Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr H Halide, menyoroti buruknya pelayanan haji selama ini, khususnya soal daftar tunggu serta pemanfaatan dana setoran awal. Menurut Halide, dengan melihat jumlah daftar tunggu yang mencapai lebih satu juta calan jamaah haji (CJH) dengan kuota maksimal 250 ribu orang, berarti pendaftar harus menunggu empat sampai lima tahun untuk bisa berangkat haji dengan asumsi tidak ada pendaftar baru.

Karena itu, dia mengusulkan, untuk membantu pemerintah menyelesaikan daftar tunggu maka mulai 2011 tidak lagi melakukan pendaftaran di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), tapi langsung mendaftar kepada bank syariah sebagai peserta tabungan haji selama empat sampai lima tahun. "Selama periode itu CHJ selain akan mendapatkan bagi hasil juga langsung didaftarkan untuk keberangkatan karena daftar tunggu sudah habis," katanya, Sabtu (9/4).

Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa juga mengatakan, kementerian AGama hendaknya fokus pada pembuatan regulasi dan kebijakan serta pengawasan. "Untuk itu perlu dibentuk sebuah badan tertentu bersifat permanen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)," katanya.

Kurdi juga mengusulkan perlunya pelibatan unsur maysrakat dan organisasi kemasyarakatn Islam secara signifikan dalam proses perubahan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, sehingga undang-undang haji yang baru mencerminkan harapan dan aspirasi umat.

Peran Kemenag Mesti Dibatasi

'Batasi Peran Kemenag dalam Pengelolaan Haji'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ekonom Syariah sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Sofyan S Harahap mengusulkan agar peran pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mengelola haji dikurangi, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan haji lebih baik.
"Peran Kementerian Agama selama ini terlalu besar mulai dari regulator, pengawasan dan pelaksana pelayanan haji," kata Sofyan saat berbicara dalam Seminar Kajian Akademis UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, yang diadakan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Jakarta, Sabtu (/4).

Sofyan Harahap mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji menggunakan model 'public private partnership' (PPP), yang menggabungkan peran pemerintah dan swasta. Menurut dia , Kementerian Agama bisa menjadi regulator/ kebijakan, kemudian pengawasan bisa dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta, sementara pelaksana haji diberikan kepada profesional yang mengikuti prinsip 'Good Corporate Governance' (GCG), objektivitas serta transparansi, akuntabilitas dan profesional yang terukur dan terus dievaluasi dengan menggunakan indikator pasar.

Dari hasil kajian ilmiah selama ini, katanya, penyelenggaraan haji belum optimal bahkan banyak ditemukan hal yang tidak perlu terjadi termasuk penyelewengan dana, kutipan ilegal, pelayanan yang buruk, politisasi, manipulasi dan masalah kemabrurannya. "Kegiatan ibadah haji sebaiknya diselenggarakan secara PPP yaitu pemerintah menjadi patner, regulator, pembina dan pengawas," katanya.

Konsep PPP ini, katanya, adalah konsep baru dalam pelayanan publik yang didasarkan para prinsip profesionalisme, GCG, transparan dan akuntabel. Dia juga menyatakan tidak setuju apabila pemerintah lepas tangan soal penyelenggaraan haji tapi mengusulkan suatu model PPP, yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta.

Pemerintah, tambahnya, memberikan sumbangan dalam pemberian fasilitas, perizinan dan pelayanan aparatur, sedangkan operasional dilaksanakan secara profesional untuk melayani publik. Campur tangan pemerintah, tambahnya, hanya terbatas dalam regulasi, pembinaan, pengawasan serta penegakan ketentuan.

"Sudah saatnya Kementerian Agama legowo memusatkan perhatiannya kepada pelayanan publik dalam arti regulasi dan pengawasan bukan penyelenggara," tegas Sofyan.

Jumat, 08 April 2011

Waiting List Haji Tembus 1.342.482 Jamaah

Jangan Terperangkap Permainan Calo Haji!

suarasurabaya.net| Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama mengingatkan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji jangan terperangkap permainan calo haji.

Calo yang sering berkedok sebagai kelompok bimbingan haji KBIH dalam beroperasi menawarkan jalan pintas pada jamaah yang masuk daftar tunggu.

SLAMET RIYANTO Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama seperti dilaporkan JOSE ASMANU reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (08/04) mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, calo-calo itu ada yang minta imbalan Rp10 sampai Rp15 juta per orang.

Biaya itu dikemas dalam paket bimbingan manasik plus jaminan bisa berangkat sewaktu-waktu.

SLAMET khawatir masyarakat ada yang terperangkap permainan calo, setelah melihat jamaah calon haji yang masuk daftar tunggu jumlahnya cukup besar. Sampai Jumat (08/04) pukul 09.00 WIB jumlah daftar tunggu sudah mencapai 1.342.482 orang. Dimana 38.048 diantaranya haji khusus.

Sementara kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia 211.000 orang. Dan 17.000 diantaranya haji khusus.

Dengan estimasi perbandingan ini agar bisa menunaikan ibadah haji setiap calon jamaah harus menunggu 5 sampai 6 tahun. Kondisi ini sering dimanfaatkan calo yang hanya mengejar keuntungan.

Pada musim haji tahun 2011, Jawa Timur mendapat kuota sebesar 33.935, ditambah petugas haji 230. Kkuota haji Jatim diurutan kedua setelah Jabar yang mencapai 37.620 orang, dan 254 diantaranya petugas.

Pemberangkatan berdasarkan daftar tunggu dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)

Dana Setoran Haji Melampaui 26 Triliun

JAKARTA - Rekening Menteri Agama yang menampung uang antrean Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia semakin gendut saja. Hingga akhir pekan ini, jumlah setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menandakan antrean CJH Indonesia telah mencapai Rp 26 triliun. Dana itu diperoleh dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk haji khusus sebesar 38.048 orang.

"Dari jumlah itu sekitar Rp 7 triliun ditempatkan di perbankan. Dana haji sebagian besar ada di sukuk ritel karena dijamin pemerintah," Kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (8/4).

Saat ini rekening BPIH atas nama Kemenag ditempatkan pada 24 bank yang memperoleh izin mengelola dana haji. Karena itu pengawasan dan akuntabilitas anggaran haji sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bunga sukuk Bank Indonesia saat ini adalah 7,5 persen. Karena itu , ketika jumlah dana setoran haji mencapai Rp13 triliun, maka pendapatan bunga perbulan mencapai Rp10 miliar.

Dia pun menepis tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun yang terjadi selama kurun 2005-2010. Dia menjelaskan bahwa bunga sukuk setoran awal haji tersebut, dikembalikan kepada jamaah. Bentuknya, subsidi paspor, biaya makan di arafah, komsumsi di Madinah dan biaya asuransi.

Ada juga biaya indirect terutama transportasi selama di Tanah Suci. "Tahun lalu jumlah biaya yang dikembalikan ke jamaah haji mencapai Rp 6 juta per orang," kata Slamet.

Kemenag, kata Slamet, belum memiliki gambaran tentang jumlah BPIH 2011. Namun, dia kemungkinan besar akan terjadi kenaikan dibanding tahun lalu. Kenaikan sulit dihindari karena komponen nilai tukar, harga avtur dan sewa pemondokan hampir pasti tidak mungkin mengalami penurunan. "Karena kondisinya seperti itu," kata dia.

Selain membantah pemborosan dana, Slamet menegaskan penetapan biaya haji, termasuk transportasi/penerbangan juga bukan mutlak di tangan Kemenag. Melainkan telah diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR RI serta diperiksa lembaga pemeriksa resmi, seperti BPK dan KPK

Kamis, 07 April 2011

Dana Haji Kembali Dipertanyakan

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Slamet Riyanto membantah tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun.


Tuduhan itu datang dari LSM Indonesia Corruption Watch terkait kemahalan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun 2005 sampai 2010.

"Masalah uang memang sensitif, tapi kami transparan sehingga apa yang diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) pemborosan tidak terbukti," kata Slamet Riyanto menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Sebelumnya, ICW melaporkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (1/4/2011). Dugaan pemborosan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu, menurut ICW, merugikan jemaah dengan ukuran berbeda setiap musim, hingga sekitar Rp 6 juta per orang.

Dirjen mengatakan, penetapan BPIH dari tahun ke tahun tidak dilakukan oleh Kementerian Agama, tetapi dibahas bersama Komisi VIII DPR, termasuk juga dalam penentuan biaya komponen penerbangan, akomodasi, katering, dan lain-lain.

Mengenai BPIH tahun ini, kata Slamet, sampai saat ini belum diputuskan. Namun, dia memprediksi kemungkinan terjadi kenaikan BPIH dibanding tahun lalu. "Kenaikan sesuatu yang sulit untuk dihindari," katanya.

Selasa, 05 April 2011

Bunga Tabungan ONH Haram

Makassar, Upeks—Pakar Ekonomi Islam, Prof Dr Halide mengingatkan Depag, agar tidak memanfaatkan pendapatan bunga simpanan tabungan haji yang telah mencapai Rp1,2 triliun. Dana itu, dari hasil tabungan haji ONH (Ongkos Naik Haji) yang mencapai Rp 27 triliun.

‘’Apapun alasannya, tanpa persetujuan dari jamaah, hukumnya adalah haram,’’ tegasnya, dihadapan ribuan jamaah Masjid Raya Makassar baru-baru ini.
Sampai saat ini, tabungan ONH telah mencapai Rp27 triliun yang tersimpan di bank sejak tahun 2000 an. Bila dihitung, bunganya telah mencapai Rp1,2 triliun. Dengan kata lain, pendapatan dari bunga saja telah mencapai Rp1 miliar/bulan.

‘’Dana ini harus dikembalikan ke jamaah, ataukah bila ingin digunakan harus mendapat persetujuan dari jamaah,’’ katanya.

Karena itu, lanjut Halide, dalam waktu dekat ini ia akan diundang ke Jakarta untuk membahas dana tersebut, mengingat jumlahnya yang cukup besar, dan pemanfaatan harus jelas serta mendapat persetujuan dari para jamaah.

‘’Untuk Sulsel saja, mendapat kuota hanya 6.000 jamaah per tahun, bisa dibayangkan berapa lama jamaah harus menunggu dan berapa banyak penghasilan dari bunga simpanan tabungan haji,’’ ungkapnya.

Dia juga mengimbau, agar tabungan haji tersebut disimpan pada bank-bank syariah dan pada saat calon jamaah tersebut akan berangkat, bunga simpanan itu harus diberikan kepada jamaah, bukannya disimpan di Depag yang selanjutnya instansi ini yang menyimpannya dibank.

Senin, 04 April 2011

Paket Nikah di Mekkah

Bagi umat Muslim, menikah merupakan hal yang sakral dan merupakan bagian dari ibadah. Maka tak heran, beberapa tahun terakhir muncul tren di kalangan Muslim melangsungkan pernikahan yang suci di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.


Nikah di mekkah dan dihadapan ka'bah menjadi hal yang tak terlupakan.

Antara Minyak dan Ongkos Naik Haji

Harga Minyak Dunia Meroket, Biaya Haji Bisa Naik


Hidayatullah.com--Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) musim ini diperkirakan sedikit mengalami kenaikan. Hal itu terkait ongkos penerbangan yang diperkirakan naik, karena terpengaruh meroketnya harga minyak dunia yang hampir tembus USD 100 per barel.

"Bila berkaca dengan harga minyak dunia yang saat ini hampir USD 100 per barel, kemungkinan biaya haji juga naik. Kan terpengaruh oleh ongkos penerbangan," kata Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Zaenal Abidin Supi, Rabu (30/3).

Hanya saja, kata Supi, bila harga minyak dunia turun saat musim haji mendatang, berarti biaya ibadah ke Tanah Suci pada 2011 ini pun otomatis mengalami penurunan. "(Ada) dua faktor utama yang menyebabkan biaya haji bisa naik atau turun. Pertama, biaya penerbangan, kedua, biaya sewa pemondokan," ujarnya.

Untuk mengetahui persisnya berapa besaran biaya itu, lanjut Supi, pada April pihak Kemenag akan membahasnya bersama Komisi Agama di DPR RI. "Kami masih menggodok perkiraan besaran biaya haji untuk musim ini. Insya Allah, bulan April sudah dapat jadwal ketemu dengan Komisi VIII (Komisi Agama) DPR," katanya.

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Slamet Riyanto, sebelumnya mengatakan bahwa ongkos naik haji diperkirakan tidak jauh berbeda dengan musim lalu. Kalaupun terjadi kenaikan, angkanya tidak terlalu besar.

Musim lalu, biaya haji sekitar Rp 31 juta per jamaah. "Mudah-mudahan sama seperti musim lalu. Sesuai harapan jamaah, kami masih berupaya menekan harga," ujar Slamet pula.*

Kuota Haji 2011 Bertambah

Jakarta – Tahun 2010 Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 211 ribu jamaah. Dengan kuota sebanyak itu BPIH memperoleh pendapatan sebesar Rp6,9 triliun untuk periode 1 Maret 2010 s/d 31 Januari 2011. Dalam penyelenggaraan haji yang akan datang, pemerintah berupaya untuk menambah kuota hingga 258 ribu jamaah. Komisi VIII DPR RI meminta agar penambahan kuota ini harus diiringi dengan perbaikan kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat paripurna di DPR Senayan, Jakarta, Selasa(29/3).

“Tentu Kami mendukung upaya pemerintah dalam penambahan kuota haji sebagaimana ketentuan yang ada. Tapi penambahan kuota itu harus seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanannya. Hasil evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya harus benar-benar diperhatikan dan dipebaiki kesalahannya,” kata Herlini.
Anggota DPR asal Dapil Kepulauan Riau ini melanjutkan, sesuai dengan UU NO. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 7, dijelaskan bahwa Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah. Pelayanan itu meliputi pembimbingan manasik haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan.

“Hasil kunjungan lapangan pada haji yang lalu, masalah soal konsumsi, transportasi serta penginapan masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Pembahasan Biaya Haji (BPIH) tahun 2012 akan sangat tergantung pada hasil evaluasi tersebut. Dengan jumlah yang begitu signifikan maka penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun harus terus disempurnakan sehingga mendekati minimum bahkan zero mistakes,” katanya.
Herlini Amran yang juga Anggota Dewan Syariah Pusat PKS meminta pemerintah fokus pada hal-hal yang urgen untuk dituntaskan terkait dengan dengan PIH. Pertama, posisi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang hingga saat ini belum tuntas. Kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama memutuskan agar pemerintah melakukan seleksi ulang terhadap KPHI.

“Kedua, perlunya BPK RI mempercepat audit Laporan Keuangan Haji. Jangan sampai disclaimer seperti tahun sebelumnya. Hasil audit ini menjadi dasar untuk menentukan BPIH 2011 yang akan datang. Terakhir, pemerintah perlu melakukan kajian untuk mengantisipasi kenaikan BPIH sebagai imbas kenaikan harga minyak dunia,” pungkas Herlini.

KPK-ICW Bahas Biaya haji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW dan KPK akan membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Menurut peneliti ICW Ade Irawan, BPIH selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun sayangnya, kenaikan itu, tak diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan kepada para jamaah calon haji.

"Kami menduga buruknya pelayanan itu akibat adanya korupsi dalam BPIH," ujar Ade Irawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Selain membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), pada pertemuannya dengan pimpinan KPK, ICW juga melaporkan dugaan pola-pola korupsi di dalam penyelenggaran ibadah haji.

Salah satu pola itu adalah dengan penggunaan bunga tabungan jamaah untuk keperluan operasional penyelenggaraan haji para jamaah. Padahal, kata Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW FIrdaus Ilyas, Pasal 6 UU nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jelas mengatur bahwa negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji para jamaah.

Tapi pada kenyataannya, sejak tahun 2008-2010, jamaah juga
diikutsertakan menanggung operasional penyelenggaraan haji, yang diambil dari bunga tabungan para jamaah itu.

"Bunga tabungan itu digunakan untuk biaya operasional petugas seperti seperti honor, sewa hotel dan penerbangannya," katanya.

Setor Biaya Haji Kian Mudah

Padang, Padek—Kantor Wilayah Kemenag Sumbar kian memperbaiki layanan kepada masyarakat. Ini seiring pemberlakuan sistem komputerisasi terpadu (Siskohat) terhadap Kemenag kabupaten/kota. Sistem ini tersambung langsung dengan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH).

“Sistem ini bekerja dengan seluruh bank yang membuka setoran BPS-BPIH,” kata Kabid Haji Kemenang Sumbar, Japeri Jarab kepada Padang Ekspres, kemarin (3/4). Penerapan sistem ini guna mengurangi keluhan masyarakat (terutama calon jamaah haji/CJH) dalam menyelesaikan pembayaran ibadah hajinya.

CJH di nagari-nagari, kata Japeri, tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Kemenag meminta surat permohonan pergi haji (SPPH) dan kemudian pergi ke BPS-BPIH menyetorkan uangnya.
CJH cukup satu kali saja pergi ke Kemenag mengantarkan syarat-syarat dibutuhkan. Setelah itu, pergi ke bank yang dituju. Di sana, CJH dapat nomor porsi.

Bagi CJH yang akan berangkat tahun berapa pun, informasinya juga bisa ditemukan di Siskohat kabupaten/kota. Mereka bisa mengakses melalui petugas atau operator setempat ketika jam kantor. Dulunya, sebagian orang sangat repot karena harus mencari informasi keberangkatannya ke Kanwil Kemenag Sumbar di Padang. Ini akibat, Siskohat baru ada di Sumbar yang terhubung langsung dengan Kemenag pusat di Jakarta.

Selain itu, kata Japeri, dulu CJH yang akan berangkat haji diharuskan ke kantor Imigrasi mengurus dokumen berupa paspor. Tentunya, butuh waktu dan biaya. Ke depan, karena data-data dan fotonya sudah tersedia di Siskohat, pemerintah nantinya dengan mudah membuat paspor tersebut. Artinya, CJH tidak susah lagi mengurusnya ke Imigrasi Padang dan Bukittinggi.

“Khusus pengembalian dana setoran haji bagi CJH yang menyatakan batal berangkat, kalau dulunya memakan waktu guna mengambil dana di BPS-BPIH sampai sebulan. Kini, cukup 15 hari saja

Perketat Paspor Haji dan Umroh

JAKARTA - Tim Khusus DPR RI yang menangani pemulangan TKI Arab Saudi mendesak Direktorat Jendral Keimigrasian memperketat penerbitan paspor untuk tenaga kerja yang menggunakan jalur haji dan umrah. Pasalnya dari hasil temuan tim gabungan lintas komisi itu, banyak TKI ilegal masuk ke Timur Tengah dengan menggunakan paspor haji maupun umrah.

Ketua Tim Khusus DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menyatakan, praktik itu sudah berlangsung lama. "Dari pengakuan TKI ilegal di Arab Saudi, sekitar 80 persen mengaku bisa masuk ke Timur Tengah karena menggunakan jalur umrah dan haji," kata Irgan saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pemerintah guna membahas masalah pemulangan TKI, Senin (4/4).

Menurutnya, bisa saja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak tahu tentang hal tersebut. Namun untuk Imigrasi, kata Irgan, pasti jelas tahu. "Tapi kenapa tidak meneliti dan memperketat penerbitan paspor?" tandas politisi PPP itu.

Parahnya, imbuh Irgan, begitu para TKI ilegal itu sudah berada di Timur Tengah dan mendapatkan tempat yang enak, mereka enggan kembali. "Kalau sudah enak, TKI tidak mau balik. Tapi kalau dapat perlakuan tidak enak, baru pemerintah dilibatkan. Karena itu, ini harus diperbaiki sistemnya. Jangan sampai, Kemenakertrans sudah ketat untuk pengiriman TKI, tapi Keimigrasian justru meloloskan TKI lewat paspor haji dan umrah ," ujarnya.

Irgan menambahkan, nantinya tim khusus akan mengundang Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penggunaan jalur haji dan umrah bagi para TKI ilegal. "Kita akan mempertanyakan masalah ini Menag. Kok bisa TKI menggunakan paspor haji dan umrah," pungkasnya

Embarkasi Haji Ambon Siap Beroperasi

AMBON – Kementerian Agama memastikan Ambon, Maluku, dalam waktu dekat menjadi embarkasi haji sementara bagi jamaah asal daerah tersebut.


“ Saya berterima kasih jika Ambon bersedia jadi embarkasi sementara,” ujar Menteri Agama Suryadharma Ali saat melakukan kunjungan kerja di Ambon kemarin Menurut Suryadharma, keberadaan embarkasi sementara sangat penting karena dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan seperti biaya transportasi dari kampung halaman menuju embarkasi di Sulawesi dan biaya untuk bermalam. “Kalau ada embarkasi, biaya pelaksanaan haji lebih hemat dan efisien bagi jamaah,” katanya. Jika melihat infrastruktur yang ada, syarat keberadaan embarkasi mencukupi. Saat ini,Kementerian Agama tengah menghitung seberapa besar jamaah.

Jika memungkinkan, embarkasi ini bisa menjadi embarkasi tetap. Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengatakan, keinginan Ambon untuk memiliki embarkasi sangat wajar mengingat jumlah jamaah haji setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. “Kami meminta perhatian agar Ambon memiliki embarkasi antara,”ujarnya.

Jumat, 01 April 2011

Sapi Bawa Aceng Ke Mekkah

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketekunan membawa Aceng (60), peternak sapi perah di Kampung Pajaten, Kelurahan Taruma Jaya, Kecamatan Kertasari, Bandung Selatan, naik haji ke Mekkah. Sedikit demi sedikit uang hasil perahan susu dikumpulkan hingga cukup membawa ia dan istrinya, Dedeh (59), ke Tanah Suci.

Pada 30 tahun silam, Aceng masih memiliki dua ekor anakan sapi. Satu sapi dia dapat dari hasil mengurus sapi milik orang lain. Ia dibayar dengan anakan ketika sapi yang dia urus melahirkan. Saat itu, Aceng mengurus sapi sambil bekerja di PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Terus saya keluar dari perkebunan. Waktu itu beli anakan lagi pake uang hasil tabungan selama kerja di perkebunan," ucap Aceng ketika berbincang-bincang dengan Kompas.com di rumahnya.

Dua anakan itu lalu dia urus hingga dapat diperah dan beranak pinak. Berbeda dengan mayoritas peternak lain yang langsung menjual anakan, Aceng memilih memelihara anakan hingga dewasa. Kini, ayah empat anak itu memiliki tujuh ekor sapi, lima di antaranya sudah dapat diperah.

Untuk diketahui, mayoritas peternak mengeluhkan sulitnya bertahan hidup hanya dengan memerah sapi. Rata-rata, setiap peternak hanya memiliki dua hingga tiga ekor sapi perah. "Mereka enggak telaten. Ada anakan langsung dijual. Padahal, kalau sudah punya lima sapi cukup buat hidup, bahkan bisa naik haji," terang dia.

Dengan lima ekor sapinya, Aceng mendapat keuntungan bersih sekitar Rp 3,5 juta per bulan. "Dulu saya ingin sekali naik haji. Terus sedikit-sedikit saya kumpul uangnya sampai Rp 76 juta buat naik haji sama istri. Terus saya berangkat tahun 2008,"